KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
Tugas KPM adalah membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi Pembangunan sumber daya manusia. KPM juga berperan dalam pencegahan stunting. KPM dipilih melalui musyawarah desa, mereka mendapatkan insentif untuk operasional berupa biaya pemantauan dan pengisian scorecards konvergensi desa.
Adapun penjelasan tugas KPM adalah :
|
Tugas
|
Penjelasan
|
|
Pemantauan stunting
|
Memantau layanan pencegahan stunting di rumah tangga sasaran
|
|
Sosialisasi kebijakan
|
Menyosialisasikan kebijakan pencegahan stunting kepada masyarakat
|
|
Pengukuran tinggi badan
|
Mengukur tinggi badan balita untuk deteksi dini stunting
|
|
Pemetaan sosial
|
Melakukan pemetaan sosial dan pendataan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
|
|
Fasilitasi konseling
|
Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti konseling gizi
|
|
Pengembangan apotik hidup
|
Mengembangkan apotik hidup desa untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui
|
|
Pengembangan ketahanan pangan
|
Mengembangkan ketahanan pangan di desa
|
|
Pemantauan tumbuh kembang
|
Memantau tumbuh kembang balita di posyandu
|
|
Koordinasi
|
Berkoordinasi dengan bidan desa, petugas puskesmas, guru PAUD, dan aparat atau lembaga desa
|
Adapun Nama Kader Pembangunan Manusia Desa Desa Daleman adalah Indah Qomari
Sumber : Keputusan Kepala Desa Daleman Nomor 440/17 TAHUN 2025 tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia Desa Daleman Kecamatan Nguter