SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA DALEMAN KECAMATAN NGUTER
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk berdasarkan inisiatif masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan melalui musyawarah mufakat. Pembentukan LPM juga didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan daerah dan peraturan menteri terkait pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Tujuan utama pembentukan LPM :
Sumber : Keputusan Kepala Desa Daleman Nomor : 147/19 TAHUN 2025 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Daleman Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Periode 2025 - 2030