Kartu Identitas Anak (KIA)
Syarat Kartu Identitas Anak :
1. Foto copy Akte Kelahiran
2. Kartu Keluarga Orang Tua
3. KTP Kedua Orang Tua
4. Anak usia diatas 5 tahun diperlukan tambahan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
5. Mengisi Formulir Permohonan (F-1.02) yang telah disediakan Kantor Dukcapil